billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Minta Aturan Industri Tembakau Dirumuskan Hati-hati: Hindari Konflik, Utamakan Win-Win Solution

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamenkum Minta Aturan Industri Tembakau Dirumuskan Hati-hati: Hindari Konflik, Utamakan Win-Win Solution
Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam seminar nasional bertajuk ”Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat Adiktif" yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa 28/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, meminta agar penyusunan aturan terkait industri hasil tembakau dilakukan secara ekstra hati-hati karena menyangkut banyak aspek penting, termasuk ekonomi, ketenagakerjaan, hingga kepastian hukum.

Wamenkum menyatakan bahwa pembentukan aturan ini harus dilakukan melalui proses dialog dan rembuk bersama, terutama terkait peraturan pelaksana mengenai pengamanan zat adiktif dalam industri tembakau.

"Dari sisi negara, salah satu penyumbang terbesar perpajakan berasal dari industri hasil tembakau, makanya itu kan untuk kontrol, karena kalau mau kami hilangkan juga tidak mungkin soal tembakau ini karena ada berapa tenaga kerja, petani, dan sebagainya. Ini memang hal yang sangat kompleks," ungkapnya.

Aturan Harus Berlandaskan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

Wamenkum menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus didasari oleh kekuatan hukum secara materiil.

Ia merinci bahwa kekuatan materiil ini terdiri dari kekuatan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang saling melengkapi dalam membentuk legitimasi sebuah aturan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan aturan yang dihasilkan akan lebih mudah diterima oleh pihak-pihak yang diatur dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan aturan tentang industri hasil tembakau sangat rentan terhadap perselisihan dan tarik-menarik kepentingan.

Namun ia menegaskan bahwa pendekatan yang harus dikedepankan adalah win-win solution, yaitu solusi yang tidak merugikan salah satu pihak dan tetap memenuhi tujuan regulasi.

Kemasan Tembakau dan Kepastian Hukum Jadi Sorotan

Salah satu isu yang menurut Wamenkum akan menjadi perdebatan serius adalah peredaran dan desain kemasan hasil tembakau.

Kemasan yang diseragamkan atau dibuat tidak menarik untuk menekan angka perokok pemula dinilai bisa bertentangan dengan Undang-Undang tentang Merek.

Ia juga menilai bahwa langkah tersebut belum tentu efektif mencegah anak-anak mencoba produk tembakau.

Menurutnya, tanggung jawab utama produsen adalah menyampaikan informasi risiko secara jelas.

"Jadi produsen harus memberitahukan efek atau bahaya dari suatu barang, suatu obat yang diedarkan. Jika dia sudah beritahu, pabrik sudah selesai dan lepas dari pertanggungjawaban pidana," ia mengungkapkan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP tentang kejahatan terkait barang dan makanan.

Sementara itu, Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga mendesak agar pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan, khususnya bagian pengamanan zat adiktif.

Mereka menilai, peraturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam implementasi di lapangan.

Dalam PP Kesehatan tersebut, disebutkan bahwa beberapa peraturan menteri harus diterbitkan paling lambat sebelum 26 Juli 2024.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun peraturan menteri yang diterbitkan terkait hal tersebut.

Tujuan utama penyusunan peraturan pelaksana ini adalah untuk memastikan pelaku usaha mendapat waktu beradaptasi dengan kebijakan baru serta untuk mengantisipasi dampaknya terhadap ketenagakerjaan dan mitigasi sosial ekonomi lainnya.

Penulis :
Arian Mesa