
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak pada Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi tinggal menunggu kelengkapan administrasi.
"Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear," ungkapnya.
Eksekusi Tertunda karena Administrasi, Tapi Harvey Masih Ditahan
Anang menjelaskan bahwa eksekusi belum bisa dilakukan karena Kejagung belum menerima salinan resmi dan lengkap dari putusan pengadilan.
"Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap," ia mengungkapkan.
Meski demikian, Harvey Moeis dipastikan masih dalam status tahanan dan berada di rumah tahanan (rutan).
"Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan," tegas Anang.
Eksekusi terhadap Harvey akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Istri dan Keluarga Cabut Gugatan, Eksekusi Semakin Mulus
Pada Senin, 27 Oktober 2025, selebritas yang juga istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang terkait dengan kasus korupsi ini.
Aset tersebut berkaitan dengan pengelolaan tata niaga timah pada periode 2015–2022.
Gugatan serupa juga dicabut oleh Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan tersebut, sehingga persidangan keberatan otomatis dihentikan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis diketahui sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayar.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick









