
Pantau - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, membantah adanya pembegalan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga Cowang Ndereng, Labuan Bajo.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan kasus penganiayaan, bukan pembegalan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
"Informasi di media sosial yang menyebut kejadian itu sebagai pembegalan adalah tidak benar, kasus itu murni penganiayaan, dan fakta tersebut diketahui setelah proses investigasi yang mendalam," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (28/10) di Labuan Bajo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (26/10) dini hari di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo.
Korban berinisial MS (25) diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Saat melintasi depan Kantor DPRD Manggarai Barat, mereka diikuti oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai satu motor.
Kedua pria tersebut menyalip dari sisi kiri sambil mengucapkan kata-kata intimidatif dan tertawa, sehingga korban mempercepat laju motornya karena merasa takut.
Namun, saat tiba di depan tempat cuci mobil, kedua pria itu kembali menyalip secara zig-zag sambil tertawa, membuat korban makin cemas.
MS mencoba menyalip dari kanan, tetapi kembali dihalangi hingga hampir terjatuh.
Merasa tidak terima, korban menegur mereka, dan terjadi adu mulut.
Saat itulah salah satu pelaku, M (48), tiba-tiba meremas mulut MS dengan tangan kanannya dan mendorongnya hingga korban jatuh di atas motornya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan," ujar Hery.
Rekan korban segera meminta bantuan warga sekitar, yang kemudian datang dan berhasil mengamankan dua pria tersebut saat hendak melarikan diri.
Penanganan Hukum
AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, menjelaskan bahwa pelaku M telah diperiksa oleh penyidik.
"Kasus ini, sementara ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tegasnya.
Pelaku M diketahui sebagai warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, dan berprofesi sebagai tukang bangunan.
Saat kejadian berlangsung, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu terdapat dua orang yang diamankan, namun hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan," ungkap Lufthi.
Polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, dan korban telah mendapat penanganan medis serta perlindungan.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
- Penulis :
- Leon Weldrick









