billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Dandun Prakosa dan Empat Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api di DJKA Kemenhub

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Dandun Prakosa dan Empat Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api di DJKA Kemenhub
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dandun Prakosa, Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, atas nama Dandun Prakosa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, "Dandun Prakosa dipanggil karena jabatannya sebelumnya sebagai Kepala BTP Kelas II Sumatera Bagian Utara, yang sekarang telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Medan."

Pemeriksaan di Klaster Wilayah Medan

Selain Dandun Prakosa, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Empat saksi tersebut adalah GAL, aparatur sipil negara (ASN) di BTP Kelas I Medan; HKR, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare periode Februari 2015–Desember 2017; IN, pengemudi di BTP Kelas I Medan; dan ISK, Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Kelas I Medan.

Kelima saksi diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di wilayah Medan.

Kasus Dimulai dari OTT dan Libatkan Banyak Pihak

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, DJKA Kemenhub.

BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang tersebar di tiga wilayah: Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang hingga 12 Agustus 2025, dan dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek-proyek yang terkait dengan kasus ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu yang telah merekayasa proses sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Penulis :
Shila Glorya