billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Awal MKD Dimulai, Sejumlah Anggota DPR RI Nonaktif Akan Diperiksa Usai Reses

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Awal MKD Dimulai, Sejumlah Anggota DPR RI Nonaktif Akan Diperiksa Usai Reses
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 9/10/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai sidang awal terhadap sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, menyusul sorotan publik atas aksi demonstrasi besar-besaran akhir Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sidang yang digelar kali ini masih dalam tahap awal berupa kajian dan registrasi perkara.

"Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut," ungkapnya.

Proses Sidang Berlanjut Meski DPR Reses

Dasco menegaskan bahwa proses yang dilakukan MKD tetap berjalan meskipun DPR RI sedang dalam masa reses.

Hal ini dilakukan agar proses pemanggilan dan persidangan dapat langsung dimulai saat DPR RI memasuki masa sidang kembali pada 3 November 2025.

"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang awal ini, MKD tidak memanggil para Anggota DPR RI yang dinonaktifkan.

"Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," ia mengungkapkan.

Nama-Nama Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan

Sejumlah partai politik sebelumnya telah menonaktifkan beberapa kader mereka yang menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tekanan dan sorotan dari publik terkait keterlibatan mereka dalam isu yang mencuat saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.

Nama-nama Anggota DPR RI yang dinonaktifkan antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Anggota DPR RI Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

MKD akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak teradu setelah proses registrasi perkara selesai dan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penulis :
Shila Glorya