
Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melantik 641 kepala sekolah di kompleks Gedung Sate, Bandung, pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan format baru penempatan berdasarkan domisili masing-masing.
Pelantikan ini mengusung konsep kewilayahan, di mana kepala sekolah ditempatkan di wilayah tempat tinggal atau domisilinya.
"SK sudah dibagikan ke para Kepsek. Kini, ada perubahan format di kepala sekolah, walaupun belum semua ya saya lihat, yaitu kepala sekolah harus jadi kepala sekolah di wilayahnya," ungkap Dedi.
Penempatan Kepala Sekolah Kini Berdasarkan Domisili
Dedi menjelaskan bahwa para kepala sekolah kini harus menjabat di sekolah yang berada di satu kabupaten atau kecamatan, dan tidak diperkenankan mengabdi di luar kabupaten tempat tinggalnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk membangun kedekatan emosional antara kepala sekolah dan lingkungan kerja mereka.
"Agar memiliki kedekatan emosional. Nah jika tidak sesuai domisili mohon SK-nya sudah diberikan boleh dong SK-nya dikembalikan kalau tidak sesuai," tegasnya.
Ia juga meminta agar kesalahan dalam penempatan segera diperbaiki dan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan pengecekan ulang.
"Jangan hanya sekedar menerima rekomendasi dari UPTD, karena, belum tentu UPTD ini objektif," ujarnya.
Rincian Rotasi dan Promosi Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa dari total 641 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 215 orang di antaranya merupakan hasil promosi, sementara sisanya adalah rotasi.
Dalam proses ini, kepala sekolah yang dirotasi diarahkan sedekat mungkin dengan alamat domisilinya, minimal tetap berada di dalam kabupaten yang sama.
"Yang promosi ya mengisi yang kosong. Ada kluster A, B, C, mungkin yang promosi sementara karena baru, itu di kluster C," jelas Purwanto.
Namun, tidak semua kepala sekolah bisa kembali ke kabupaten domisilinya karena keterbatasan kuota sekolah, seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
"Tapi mereka mendekat ke Kabupaten Sukabumi gitu. Nah ini seperti itu polanya. Yang promosi juga demikian, ketika kuota di situnya penuh, maka ditempatkan di kabupaten yang bertetangga," katanya.
Pada prinsipnya, kebijakan ini menekankan pentingnya kedekatan geografis antara kepala sekolah dengan tempat tugasnya.
"Mayoritas sudah bisa ditempatkan di kabupatennya masing-masing, walaupun belum 100 persen. Masih ada beberapa orang lah, karena kabupaten tersebut sudah penuh," tutupnya.
- Penulis :
- Shila Glorya










