Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terbitkan PP 38 Tahun 2025 untuk Buka Akses Pinjaman bagi Pemda, BUMN, dan BUMD

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan PP 38 Tahun 2025 untuk Buka Akses Pinjaman bagi Pemda, BUMN, dan BUMD
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29/10/2025 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengatasi kekurangan dana pada periode tertentu.

Tujuan dan Latar Belakang Diterbitkannya PP 38/2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa PP tersebut diterbitkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah likuiditas jangka pendek yang kerap dialami oleh pemerintah daerah.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ungkapnya.

Kondisi kekurangan dana pada awal atau akhir tahun anggaran dinilai cukup mengganggu operasional dan realisasi program daerah.

Sebagai solusinya, pemerintah pusat menyediakan skema pinjaman jangka pendek yang dapat diakses oleh pemerintah daerah.

Selain untuk kebutuhan jangka pendek, skema pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk proyek jangka panjang, selama proyek tersebut dinilai layak dan memiliki perencanaan yang jelas.

"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," ia mengungkapkan.

Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa pembahasan rinci mengenai mekanisme dan skema peminjaman ini masih belum dilakukan.

Terkait dengan pemberian pinjaman kepada BUMN, Purbaya menyampaikan, "Nanti dikaji lagi."

Respons DPR dan Legalitas Regulasi

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki dasar hukum untuk memberikan pinjaman kepada tiga entitas penting, yakni pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif terbitnya PP ini dan menyebutnya sebagai langkah terobosan dalam sistem pendanaan nasional.

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," ujarnya.

Misbakhun menambahkan bahwa regulasi ini membuka akses pembiayaan alternatif dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mempercepat pembangunan nasional dengan memberikan dukungan fiskal yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah dan badan usaha negara.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti