
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Rajiv (RAJ) terkait keterkaitannya dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan ini mendalami hubungan awal Rajiv dengan para tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan KPK.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Selain itu, penyidik juga menggali pengetahuan Rajiv mengenai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang turut diselidiki dalam kasus ini.
Pemeriksaan Rajiv Dilakukan di Cirebon
Rajiv sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 Oktober 2025.
Namun, pemeriksaan ditunda dan dijadwal ulang menjadi tanggal 30 Oktober 2025.
Proses pemeriksaan dilakukan di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR dan penggunaan anggaran PSBI serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020 hingga 2023.
Kasus Korupsi CSR BI-OJK Bermula dari Laporan PPATK
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta adanya pengaduan dari masyarakat.
KPK secara resmi memulai penyidikan umum pada bulan Desember 2024.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan untuk mencari bukti, termasuk di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
Kemudian, pada 19 Desember 2024, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyaluran dana CSR BI-OJK.
- Penulis :
- Arian Mesa










