
Pantau - Tabanan, 31-10-2025 - Di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Senin (27/10) Bea Cukai mengamankan dua orang yang diduga menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenai denda sebesar Rp1.438.419.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Kemudian, petugas Bea Cukai Denpasar melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Sembung Gede hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah mobil pick up yang tengah melintas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 172 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence, dan petugas kembali menemukan 100 bal rokok berbagai merek dengan kondisi serupa," lanjutnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Denpasar bersama kendaraan pengangkut dan dua orang yang diduga terlibat berinisial IB sebagai pemilik barang dan KH sebagai supir. Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 630.500 batang dengan nilai barang sebesar Rp941.732.500 dan nilai cukai sebesar Rp479.473.000. Akibat peredaran barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp620.651.817,50. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dalam penanganan perkara ini, kami menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum, sehingga pelanggaran dapat diselesaikan tanpa penyidikan apabila pelaku membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pelaku telah membayar denda sebesar Rp1.438.419.000 yang telah disetorkan ke kas negara pada 29 Oktober 2025," rinci I Made Aryana.
Prinsip ultimum remedium diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, yang didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
I Made Aryana juga menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. "Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan










