billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Tegaskan Bukan OTT

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Tegaskan Bukan OTT
Foto: Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Tegaskan Bukan OTT

Pantau - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025.

Diperiksa Sebagai Saksi, Erwin Tegaskan Bukan OTT

Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dan tidak terkait dengan isu operasi tangkap tangan (OTT) yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Ya, sebagian adalah seperti itu (terkait dugaan korupsi). Mungkin buat materi perlu ke Pak Kajari saja, cuma intinya bahwa mudah-mudahan dengan wasilah pemanggilan kemarin, Pemkot Kota Bandung akan lebih baik," ungkapnya.

Ia juga menyatakan keterkejutannya atas munculnya pemberitaan yang menyebut dirinya terkena OTT.

"Saya tidak tahu dari mana itu mereka bisa memberitakan saya OTT. Terus sekarang saya juga kaget juga ada berita OTT," ujarnya.

Komitmen Dukung Proses Hukum dan Tata Kelola Bersih

Erwin menyampaikan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap penegakan hukum.

"Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.

Ia juga berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara transparan dan bertanggung jawab, serta siap memenuhi seluruh panggilan dari Kejari Bandung guna membantu penyidikan yang sedang berlangsung.

"Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih," tambahnya.

Erwin mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti