billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mentan Cabut Izin 190 Kios Pupuk Nakal, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar HET

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mentan Cabut Izin 190 Kios Pupuk Nakal, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar HET
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan jajarannya dalam jumpa pers soal temuan kios pupuk bersubsidi yang tidak menaati HET baru turun 20 persen, di Jakarta, Jumat 31/10/2025 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 190 kios dan distributor pupuk subsidi yang tidak mematuhi kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen.

Pencabutan izin ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi, yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan harga pupuk subsidi.

"Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya," ungkap Mentan.

Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Mentan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap para pelanggar dan menyatakan komitmennya untuk melindungi petani dari praktik curang.

"Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku yang telah dicabut izinnya tidak akan diberi kesempatan lagi untuk kembali menjadi pengecer atau distributor.

"Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan," tegas Mentan.

Kementerian Pertanian (Kementan) turut memperingatkan para manajer dan general manager Pupuk Indonesia agar serius melakukan pengawasan terhadap para distributor di wilayah masing-masing.

"Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot," tambahnya.

Langkah Lanjut dan Saluran Aduan

Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem distribusi, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani.

" Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk," ungkap Mentan.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementan juga membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat dan petani melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Amran di nomor 082311109390.

"Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan," ujarnya.

Penurunan HET pupuk ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan terhadap petani.

Berikut rincian penurunan HET:

  • Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak)
  • Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (Rp115.000/sak menjadi Rp92.000/sak)
  • Pupuk NPK Kakao: dari Rp165.000/sak menjadi Rp132.000/sak
  • Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg (Rp85.000/sak menjadi Rp68.000/sak)
  • Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg (Rp32.000/sak menjadi Rp25.600/sak)

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga di tingkat petani dan mengakhiri praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.

Penulis :
Shila Glorya