
Pantau - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok investasi saham dan kripto melalui media sosial dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti terkait kerugian korban mencapai Rp3,05 miliar.
Modus Investasi Palsu Lewat Instagram dan WhatsApp
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RJ, LBK, dan NRA.
Mereka menyebarkan tawaran investasi melalui tautan di Instagram dan infografis yang dikirimkan secara massal lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Para pelaku berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang menawarkan program trading saham dan kripto.
Mereka menyampaikan trik dan metode yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar bagi para korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/6306/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat oleh pelapor berinisial TMAP pada 9 September 2025.
Korban awalnya melihat konten investasi di Instagram yang kemudian mengarah ke percakapan pribadi di WhatsApp dan grup edukasi.
Dalam grup WhatsApp tersebut, korban menerima materi edukasi mengenai trading saham dan aset kripto dari figur yang mengaku sebagai Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.
Para pelaku juga memperkenalkan aplikasi kripto bernama MLPRU, yang diklaim memiliki sertifikasi dari Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
Korban yang percaya lalu bergabung dan mulai mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai total Rp3,05 miliar ke enam rekening yang berbeda.
Salah satu pelaku bahkan sempat memprediksi pergerakan harga saham dengan akurat, sehingga menambah kepercayaan korban.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa pasar saham akan runtuh, dan menyarankan korban untuk mengalihkan investasinya ke kripto melalui aplikasi MLPRU.
Terhubung dengan Sindikat Internasional, Pelaku Utama Diburu
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka merupakan penghubung antara jaringan lokal dan sindikat utama yang beroperasi dari Malaysia.
Mereka juga berperan mencari figur atau nominee untuk membuka rekening atas nama pribadi maupun perusahaan, yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.
Selain itu, ketiganya berkoordinasi langsung dengan sindikat luar negeri dalam mengatur arus dana dan perekrutan korban.
Polisi kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Interpol untuk melacak keberadaan pelaku utama.
Proses penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku utama sedang disiapkan.
"Nama-nama pelaku utama sudah kami kantongi dan akan segera dikoordinasikan untuk proses penindakan lanjutan," ungkap pihak kepolisian.
- Penulis :
- Shila Glorya









