billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Empat Syarat Strategis untuk Lahan Kopdeskel Merah Putih

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Empat Syarat Strategis untuk Lahan Kopdeskel Merah Putih
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan sambutan saat menutup rapat roordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (sumber: Kemendagri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya pemenuhan empat syarat utama dalam penyiapan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang akan didirikan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa keempat syarat tersebut wajib diperhatikan demi keberhasilan dan keberlanjutan program Kopdeskel sebagai pusat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," ungkapnya.

Empat Syarat Strategis Penyiapan Lahan

Syarat pertama yang disampaikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan.

Kepala desa diminta memverifikasi dengan teliti apakah lahan yang akan digunakan merupakan aset desa, kelurahan, kabupaten, provinsi, atau milik kementerian/lembaga tertentu.

Syarat kedua berkaitan dengan luas minimal lahan yang dibutuhkan, yaitu sekitar 1.000 meter persegi, yang mencakup bangunan utama dan area parkir.

"Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan," ia mengungkapkan.

Syarat ketiga adalah lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar Kopdeskel Merah Putih dapat benar-benar menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Syarat keempat yaitu lahan harus siap pakai dan tidak terletak di kawasan rawan bencana.

"Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," jelasnya lebih lanjut.

Peran Satgas Kecamatan dan Contoh Praktik Baik di Sumedang

Bima Arya juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih tingkat kecamatan aktif berkoordinasi dengan para kepala desa dalam melakukan identifikasi lahan yang sesuai dengan empat syarat tersebut.

"Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman Kades semua, dan kemudian nanti melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama," ujarnya.

Untuk mengatasi kendala teknis dalam proses identifikasi lahan, pihak Satgas Kecamatan maupun kepala desa disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi.

Apabila kendala berkaitan dengan kepemilikan lahan, maka koordinasi bisa dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri.

"Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda," katanya.

Bima Arya turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah memetakan lahan di 270 desa.

Dari jumlah tersebut, 67 lokasi telah ditetapkan sebagai target dan 30 lokasi dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menilai inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini, termasuk dalam pemanfaatan data pengurus koperasi yang telah terintegrasi dalam Command Center.

“Saya men-challenge lah Kabupaten Sumedang ini untuk menjadi kota/kabupaten pertama di Jawa Barat yang terbanyak ya, kesiapan lahannya,” ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti