
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, meminta pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menjamin kepastian usaha, perlindungan sosial, manfaat ekonomi yang lebih merata, serta kelestarian lingkungan.
Ia menilai penetapan WPR tidak cukup hanya memberikan legalitas, melainkan harus dibarengi dengan penataan menyeluruh terhadap tata kelola penambangan rakyat.
Menurut Beniyanto, penambangan rakyat memiliki potensi besar dalam memberikan nilai tambah dari sumber daya mineral yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar wilayah tambang.
"Negara perlu memastikan adanya pembinaan teknis, kelembagaan pengelola kolektif, dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta tetap menjaga keberlanjutan ekosistem," ungkapnya.
Contoh Kasus Poboya Jadi Sorotan
Beniyanto mencontohkan kawasan Poboya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai salah satu wilayah di mana penambangan rakyat telah menjadi sumber ekonomi utama masyarakat selama bertahun-tahun.
Namun, tanpa adanya struktur kelembagaan yang jelas dan pola pendampingan yang konsisten, aktivitas penambangan rakyat di Poboya berisiko menimbulkan kerentanan hukum, ketidakpastian pendapatan, dan kerusakan lingkungan.
Ia menekankan bahwa kehadiran negara tidak boleh sebatas menertibkan, tetapi juga harus menata aktivitas pertambangan secara terukur untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Roadmap Harus Komprehensif dan Berbasis Keadilan
Beniyanto menyatakan bahwa peta jalan yang disusun pemerintah perlu memuat kerangka pembentukan badan usaha atau koperasi pengelola sebagai wadah legal untuk mengatur produksi dan tata niaga mineral.
Menurutnya, badan usaha atau koperasi tersebut bertujuan agar nilai ekonomi dari tambang rakyat tidak jatuh ke tangan tengkulak atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, roadmap WPR juga harus mencakup mekanisme pengendalian penggunaan bahan kimia yang lebih aman, penetapan zonasi operasi yang mempertimbangkan aspek geologi dan ekologi, serta pendampingan lapangan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Dengan pendekatan tersebut, WPR dapat menjadi instrumen keadilan, sarana pemberian legalitas, dan alat untuk memastikan manfaat pertambangan benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pendapatan yang lebih stabil, lapangan kerja lokal, dan peningkatan aktivitas ekonomi daerah.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya. Masyarakat dapat bekerja dengan tenang, menerima manfaat ekonomi yang layak, negara tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan tata kelola minerba berlangsung tertib serta transparan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick









