billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi V DPR Soroti Hambatan Regulasi Jembatan Batam–Bintan, Dorong Harmonisasi Free Trade Zone

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi V DPR Soroti Hambatan Regulasi Jembatan Batam–Bintan, Dorong Harmonisasi Free Trade Zone
Foto: (Sumber: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, bersama tim saat meninjau pembangunan jembatan Batam-Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025). Foto: Bunga/vel.)

Pantau - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, khususnya ke wilayah Batam dan Bintan, untuk meninjau perkembangan dan mengidentifikasi hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan proyek strategis tersebut dapat segera terealisasi sesuai rencana.

"Tujuan utama kami ke sini memang untuk mengetahui apa hambatan dalam pembangunan Jembatan Batam–Bintan. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa masalahnya ada di sisi regulasi," ujar Lasarus.

Perbedaan Status Free Trade Zone Jadi Kendala Utama

Dalam pertemuan antara Komisi V DPR dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan sejumlah pemangku kepentingan, ditemukan bahwa hambatan utama proyek terletak pada persoalan regulasi terkait kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Saat ini, status kawasan perdagangan bebas hanya berlaku penuh di Batam, sedangkan di Bintan hanya mencakup sebagian wilayah.

Perbedaan status ini menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang rumit ketika rencana teknis pembangunan jembatan mulai disusun.

"Free trade zone itu ada di Batam, tidak seluruhnya di Bintan. Ini menjadi masalah karena ketika jembatan dibangun, akan timbul persoalan dari sisi aturan antarwilayah. Maka perlu ada perbaikan regulasi, termasuk peraturan pemerintah yang harus disesuaikan agar Batam dan Bintan memiliki status kawasan perdagangan bebas yang seragam," jelas Lasarus.

Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan

Komisi V DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian hambatan regulasi merupakan prasyarat penting sebelum tahapan fisik pembangunan jembatan dimulai.

Untuk itu, Komisi akan mendorong pemerintah pusat mempercepat proses harmonisasi kebijakan antara Batam dan Bintan agar proyek tidak kembali tertunda.

Pembangunan Jembatan Batam–Bintan diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, mempermudah mobilitas orang dan barang, serta menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru.

" Kami berharap Batam dan Bintan dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu bersaing di kawasan regional," tutup Lasarus.

q
 

Penulis :
Aditya Yohan