
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tantangan hukum Indonesia di era digital semakin kompleks seiring dengan kemunculan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan blockchain yang mulai masuk ke ranah peradilan.
Transformasi Digital Butuh Pendekatan Yudisial Baru
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan paparan dalam konferensi hukum internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas (UNAND) di Padang, Sumatera Barat.
"Memasuki era digital tantangan hukum menjadi semakin kompleks. Teknologi seperti kecerdasan buatan dan blockchain mulai merambah ke ranah hukum," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa kompleksitas ini menuntut sistem peradilan untuk beradaptasi secara menyeluruh, baik dari sisi teknologi maupun cara berpikir para pelaku hukum.
Sebagai contoh, Mahkamah Agung telah memulai transformasi digital melalui sistem e-court dan publikasi daring yang mempercepat proses administrasi peradilan.
Namun, menurutnya, transformasi teknologi saja tidak cukup.
"Perubahan pola pikir dan pendekatan yudisial juga diperlukan untuk menangani karakteristik kasus digital yang unik," tegasnya.
Yusril juga menyoroti fenomena baru yang muncul di media sosial, yaitu krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yang dikenal dengan istilah "no viral, no justice".
"Kasus-kasus yang menjadi viral sering kali mendapatkan perhatian lebih besar dari penegak hukum, sementara kasus yang tidak viral cenderung terabaikan," ungkapnya.
Fondasi Hukum Indonesia Bersifat Pluralistik
Dalam kuliah umumnya, Yusril menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia dibangun di atas warisan kolonial yang disesuaikan setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Pemerintah kemudian membangun fondasi hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami sejumlah amandemen.
Ia mengutip pemikiran Soepomo dan rekan-rekannya yang menekankan pentingnya sistem hukum Indonesia berakar pada kekuatan hukum adat dan nilai-nilai budaya bangsa.
Menurut Yusril, hukum Indonesia bersifat pluralistik, yaitu mengintegrasikan tiga unsur utama:
- Gagasan Barat tentang rule of law
- Konsepsi keadilan yang bersifat sosial dan budaya
- Landasan moral yang berasal dari agama
Dengan kompleksitas tantangan baru di era digital, Yusril menegaskan pentingnya memperkuat integrasi nilai-nilai dasar bangsa dalam menghadapi perubahan global.
- Penulis :
- Aditya Yohan








