
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sanksi tegas terhadap peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan pelanggaran selama ujian berlangsung.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengawasan selama TKA akan dilakukan ketat melalui laporan dari proktor dan pengawas di setiap ruangan.
"Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa," ungkapnya.
Ketentuan sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Tiga Kategori Pelanggaran TKA: Ringan, Sedang, dan Berat
Dalam Kepmendikdasmen tersebut, pelanggaran peserta TKA dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan mencakup keterlambatan masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, tidak duduk sesuai tempat, tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan, serta tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran sedang meliputi penggunaan login yang tidak sesuai, meninggalkan ruangan tanpa izin, tidak melaporkan gangguan teknis, serta membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian.
Sementara itu, pelanggaran berat mencakup tindakan serius seperti tes yang dikerjakan oleh orang lain, penggunaan identitas palsu, membawa catatan atau perangkat elektronik, hingga menyebarluaskan soal TKA.
Sanksi Tegas Mulai dari Peringatan Hingga Nilai Nol
Gogot menyampaikan bahwa peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Sanksi yang diberikan antara lain peringatan lisan dari pengawas ruang, pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang dilanggar oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
- Penulis :
- Shila Glorya








