Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga SPPG di DIY Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Permudah Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga SPPG di DIY Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Permudah Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti (sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

Pantau - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah.

Baru Tiga SPPG Kantongi SLHS, Regulasi Jadi Kendala

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa baru tiga SPPG yang berhasil memperoleh SLHS.

"Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya," ungkapnya saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, pada hari Senin.

Saat ini, terdapat sekitar 165 SPPG yang beroperasi di DIY, dari target total sekitar 200-an SPPG.

Hambatan utama dalam proses penerbitan SLHS adalah penyesuaian regulasi, terutama mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi SPPG.

Pemerintah Provinsi DIY telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan mengenai kewajiban tersebut.

Dalam pertemuan virtual, Kemenkes RI menyatakan bahwa SPPG tidak termasuk dalam kategori badan usaha sehingga tidak diwajibkan memiliki NIB.

"Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain, sehingga tidak perlu pakai NIB," jelasnya.

Ketentuan ini telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan Permenkes tersebut, proses penerbitan SLHS dapat dilakukan secara manual melalui Dinas Kesehatan setempat.

"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes tadi untuk proses melalui manual, melalui Dinkes. Jadi tidak lewat OSS (Online Single Submission) dan telah masuk dalam substansi Perpres MBG," jelas Ni Made.

Ia berharap kejelasan regulasi ini akan mempercepat proses sertifikasi SLHS bagi seluruh SPPG di DIY.

"Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses," tambahnya.

Pemprov DIY Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan

Selain persoalan regulasi, Pemprov DIY juga menaruh perhatian serius terhadap aspek keamanan pangan.

Langkah ini dilakukan menyusul beberapa kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemprov DIY terus memperkuat koordinasi dengan satuan tugas kabupaten dan kota.

Menurut Ni Made, sebagian relawan di SPPG turut terlibat langsung dalam proses penjamahan makanan, sehingga aspek sertifikasi dan keberlanjutan tugas mereka menjadi penting.

Setiap SPPG di DIY memiliki tiga tenaga tetap dan puluhan relawan harian, dengan total sekitar 40 orang yang terlibat di dapur.

"Mereka itu relawan, dibayarnya per hari. Sekarang siapa yang menjamin ketika bicara penjamah makanan (harus) sertifikasi, kalau dia dikontrak sehari-sehari?" ungkapnya.

Ia menekankan perlunya perhatian terhadap mekanisme kerja relawan agar tetap memenuhi standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Penulis :
Leon Weldrick