Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terbitkan PMA 51/2025 untuk Pemerataan dan Penguatan Widyalaya Hindu di Indonesia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan PMA 51/2025 untuk Pemerataan dan Penguatan Widyalaya Hindu di Indonesia
Foto: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu I Nengah Duija (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk afirmasi terhadap pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia.

PMA tersebut merupakan perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama pada 30 Desember 2025.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru ini adalah dimasukkannya pengertian widyalaya, yaitu satuan pendidikan formal Hindu swasta, yang sebelumnya belum diatur dalam PMA sebelumnya.

Tujuan dan Dampak Regulasi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMA ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan Hindu.

"Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra/putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa PMA ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan penegerian terhadap widyalaya swasta.

Penegerian tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga widyalaya yang semula dikelola masyarakat dapat berubah status menjadi satuan pendidikan negeri.

"Selain mengatur pengertian widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru," ujarnya.

Duija juga menegaskan bahwa regulasi ini memperkuat kehadiran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, serta mendukung pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah.

Langkah Strategis Pemerintah

Dengan adanya PMA Nomor 51 Tahun 2025, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, mampu menjawab kebutuhan umat, dan sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.

"PMA 51 ini juga menjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan Astacita Sumber Daya Manusia unggul melalui Asta Program Prioritas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," jelas Duija.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut, tujuan dari perubahan ini adalah memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, serta memastikan ajaran Hindu tetap relevan dalam konteks masyarakat modern dan transformasi digital.

"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan widyalaya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti