Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahli Media Sosial Ungkap Pergeseran Narasi Terstruktur soal Demo DPR dalam Sidang MKD

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ahli Media Sosial Ungkap Pergeseran Narasi Terstruktur soal Demo DPR dalam Sidang MKD
Foto: (Sumber: Ahli media sosial Ismail Fahmi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang terbuka MKD atas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif, di ruang sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: Runi/vel)

Pantau - Ahli media sosial Ismail Fahmi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif.

Kelima anggota yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Dalam kesaksiannya, Ismail menyampaikan bahwa terdapat pergeseran narasi yang bersifat terstruktur terkait dengan isu demonstrasi di kompleks DPR RI.

"Kami menemukan pada tanggal 10 Agustus memang akan ada demo buruh pada tanggal 25 (Agustus). Namun saya perhatikan, mulai tanggal 14 sudah muncul di TikTok, Instagram, dan Twitter (X) dengan arahan-arahan tertentu. Saya lihat ini kok bukan dari buruh, ya? Biasanya mulai diarahkan ke DPR," ungkap Ismail saat memberikan keterangan di hadapan MKD.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri hampir seluruh pimpinan serta anggota MKD.

Pergeseran Narasi dan Aktivitas Akun Anonim

Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan analisisnya, tren narasi mengenai demo di DPR mengalami peningkatan signifikan mulai 19 hingga 25 Agustus 2025.

Ia menilai, momentum tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah akun anonim yang secara sistematis menggiring opini publik ke arah tertentu.

Sebagai pendiri platform pemantauan percakapan digital Drone Emprit, Ismail menekankan pentingnya klarifikasi cepat terhadap isu-isu yang tidak benar agar tidak berkembang liar di media sosial maupun di masyarakat.

Sidang MKD ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif tersebut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur etik Dewan.

Penulis :
Ahmad Yusuf