Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai dan Pemprov Jatim Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Foto: (Sumber: Niken mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap 17.166.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp25.507.807.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp16.826.479.069,00.)

Pantau - Sidoarjo, 04-11-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode April sampai dengan Juli 2025 pada Rabu (29/10).

“Pemusnahan ini merupakan hasil kegiatan penindakan bersama yang mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, sebagai bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Jatim I, Niken Lestrie Premanawatie.

Niken mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap 17.166.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp25.507.807.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp16.826.479.069,00.

Pemusnahan rokok ilegal ini sebagai perwujudan transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang hasil penindakan. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dan dunia usaha dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal.

“Melalui sinergi yang solid antarinstansi, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I, sehingga tercipta kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha,” pungkas Niken.

Penulis :
Ahmad Yusuf