
Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berhasil menggagalkan peredaran 4.771 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) di wilayah Sulawesi Selatan dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000.
Ribuan Produk Tanpa Izin Disita, Diduga Berbahaya
Penegahan ribuan produk ilegal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor BBPOM Makassar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 55 item kosmetik TIE dari berbagai lokasi di Sulsel.
"Penegahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarinstansi, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, maupun dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media," ungkapnya.
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku.
Pihak BBPOM menyatakan bahwa penggunaan produk ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Pengawasan
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam mencegah peredaran produk ilegal di pasar.
"Kami tidak hanya berperan dalam aspek pengawasan perdagangan lintas batas, tetapi juga dalam mendukung upaya perlindungan konsumen di dalam negeri. Melalui kerja sama dengan BBPOM, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar adalah produk yang legal, aman, dan memenuhi standar kesehatan," ia mengungkapkan.
Kegiatan penindakan ini menjadi bukti penting bahwa sinergi antarlembaga pemerintah merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman.
BBPOM menegaskan bahwa tindakan terhadap kosmetik ilegal tidak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang mematuhi regulasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








