
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengajak para tokoh agama untuk membahas bahaya judi online (judol) dalam khotbah keagamaan sebagai bagian dari upaya penyadaran masyarakat.
Ajakan Yusril untuk Libatkan Tokoh Agama
Yusril menyampaikan pentingnya keterlibatan tokoh agama dalam menyuarakan dampak buruk judol kepada masyarakat.
"Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini," ungkapnya usai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa.
Ia menyoroti minimnya bahasan judol dalam khotbah keagamaan selama ini.
"Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita," ia mengungkapkan.
Menurut Yusril, judi online merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang dianut masyarakat Indonesia.
Sebagai tanggung jawab sosial, ia menilai bahwa pencegahan judol tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.
"Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ujarnya.
Dampak Serius Judi Online
Yusril menegaskan bahwa judol tidak hanya merusak moral, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai kejahatan lain dan memberikan dampak negatif bagi bangsa dan negara.
Ia mengungkapkan bahwa bantuan beasiswa dan bantuan sosial pemerintah disalahgunakan untuk bermain judi online.
"Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," katanya.
Menurutnya, judol menyebabkan berbagai persoalan sosial, seperti penganiayaan, pencurian, frustrasi, hingga bunuh diri akibat kekalahan berjudi.
Ia menilai bahwa skala bahaya judol lebih besar dibandingkan judi konvensional karena didukung oleh perkembangan teknologi dan kemudahan transaksi digital.
"Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas menghadapi judi online ini. Tidak saja terhadap pelakunya, tidak hanya bandar judinya, tapi juga proses penyadaran kepada para pelaku perjudian itu sendiri," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








