Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Terkait Kerusuhan Demonstrasi, Penyelidikan Tim Independen Masuki Tahap Akhir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Terkait Kerusuhan Demonstrasi, Penyelidikan Tim Independen Masuki Tahap Akhir
Foto: (Sumber: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am..)

Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 19 permohonan perlindungan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia.

Permohonan yang diajukan mencakup perlindungan fisik bagi pemohon dan keluarganya, pengamanan rumah, serta pemulihan psikologis pasca-kerusuhan.

“Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kami berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung saja dari permohonan perlindungan,” ungkap Wawan Fahrudin.

Permohonan berasal dari enam wilayah, yakni enam dari Jakarta, lima dari Jawa Tengah, empat dari Kediri (Jawa Timur), serta masing-masing satu dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

LPSK Bagian dari Tim Independen Pencari Fakta

LPSK memberikan perlindungan ini sebagai bentuk komitmen dalam Tim Independen Pencari Fakta yang dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Selain LPSK, tim ini terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas.

Penyelidikan oleh tim independen dilakukan untuk mengumpulkan data di lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, dan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Komnas HAM menargetkan penyelidikan atas kasus kerusuhan yang berlangsung dari Agustus hingga September 2025 dapat rampung pada awal Desember 2025.

“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR,” jelas perwakilan tim.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Korban Jiwa

Temuan awal tim menunjukkan adanya indikasi kesalahan prosedur oleh aparat keamanan saat menangani demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

Diduga terjadi penangkapan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa 10 orang menjadi korban jiwa selama kerusuhan berlangsung.

“Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus–September,” ujar Wawan Fahrudin.

Penulis :
Ahmad Yusuf