Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik 15 Persen, Dipicu Permintaan Energi Terbarukan dan Gangguan Produksi Global

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik 15 Persen, Dipicu Permintaan Energi Terbarukan dan Gangguan Produksi Global
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Dua orang pekerja beraktivitas di dalam kawasan smelter tembaga milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/9/2024). ANTARA/Sugiharto Purnama/am.)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga mengalami kenaikan signifikan pada paruh pertama November 2025, seiring meningkatnya permintaan global dari sektor energi terbarukan.

HPE konsentrat tembaga (dengan kadar Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar 5.462,14 dolar Amerika Serikat per Wet Metrik Ton (WMT), atau naik 15,10 persen dibandingkan HPE paruh kedua September 2025 yang sebesar 4.745,52 dolar AS per WMT.

“Nilai HPE konsentrat tembaga naik dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, pada Rabu di Jakarta.

Faktor Kenaikan: Fluktuasi Pasar hingga Gangguan Produksi Tambang

Selain permintaan industri, Kemendag mencatat bahwa kenaikan HPE juga dipicu oleh beberapa faktor lain seperti fluktuasi nilai tukar, terbatasnya pasokan global, serta gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia.

Naiknya harga logam di pasar internasional turut mendorong kenaikan HPE tembaga.

Pada periode yang sama, harga logam global juga menunjukkan tren positif dibandingkan paruh kedua September 2025, dengan rincian:

  • Harga tembaga naik 9,45 persen
  • Harga emas naik 18,86 persen
  • Harga perak naik 27,81 persen

Kemendag menyebutkan bahwa lonjakan harga tersebut turut dipengaruhi oleh tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset safe haven atau lindung nilai.

HPE Ditentukan Berdasarkan Data Global dan Koordinasi Antarlembaga

Penetapan HPE konsentrat tembaga tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025, dan berlaku untuk periode 5 hingga 14 November 2025.

Penetapan HPE dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mengacu pada data harga referensi dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

“HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” jelas Tommy Andana.

Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan guna menjamin kepastian usaha bagi pelaku industri pertambangan dan ekspor mineral nasional.

Penulis :
Aditya Yohan