Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing UMKM dan Kuatkan Ekonomi Umat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing UMKM dan Kuatkan Ekonomi Umat
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pelanggan melintas di depan logo halal di salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat realisasi penerbitan sertifikat halal hingga 8 Oktober 2025 melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) telah mencapai 840.577 sertifikat atau 84,05 persen dari total target sebanyak satu juta sertifikat untuk pelaku UMKM tahun ini. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU.)

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat ekonomi umat di Indonesia.

“Dengan sertifikasi halal, UMKM Indonesia akan lebih percaya diri, dan ekonomi umat pun semakin kuat,” ungkapnya.

Haikal juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya penting bagi konsumen Muslim, melainkan telah menjadi simbol kualitas produk yang bersih, sehat, dan diakui secara internasional.

“Produk halal adalah produk yang baik, bersih, dan berkualitas,” ujarnya.

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku hingga Oktober 2026

Pemerintah Indonesia melalui BPJPH mewajibkan seluruh produsen, termasuk pelaku UMKM, untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Kebijakan ini mengacu pada arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan dua fokus utama:

Mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal

Mendukung prioritas nasional kedelapan: transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal

Dasar hukum kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Membuka Peluang Pasar Global untuk UMKM

Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status kehalalan produk dan membuka peluang lebih besar bagi UMKM daerah untuk menembus pasar global.

Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah terus memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk program fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI).

“Pemerintah melalui BPJPH terus membuka akses kemudahan, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI), agar pelaku UMK dapat meningkatkan daya saing dan menembus pasar yang lebih luas,” kata Haikal.

Program ini diharapkan mampu menjadikan produk UMKM Indonesia lebih kompetitif dan terpercaya di pasar dalam negeri maupun internasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan