
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan resmi untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
Respons terhadap Petisi Daring dan Aspirasi Siswa
Menurut Fikri, langkah ini penting sebagai respons atas munculnya petisi daring yang menolak pelaksanaan TKA dan telah mengumpulkan lebih dari 241 ribu tanda tangan.
“Saya menyarankan BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) berkoordinasi dengan Kemendagri kemungkinan untuk membuka desk pengaduan resmi tentang pelaksanaan TKA. Kalau perlu, sebagaimana dalam pelaksanaan PPDB bisa saja kerja sama dengan Ombudsman RI,” ungkapnya.
Ia menilai pembukaan posko pengaduan dapat menjadi saluran komunikasi yang akuntabel dan transparan antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya bagi siswa yang merasa kebijakan TKA diterapkan secara mendadak.
Fikri menambahkan bahwa petisi yang digagas oleh seorang siswa di laman Change.org menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pendidikan perlu dijalankan dengan sosialisasi yang matang serta melibatkan suara peserta didik.
“Petisi ini harus dilihat dari sisi positifnya, yakni bisa menjadi alat evaluasi dalam pelaksanaan TKA selanjutnya,” kata Fikri.
Dorongan untuk Transparansi dan Evaluasi Kebijakan
Fikri juga meminta Kemendikdasmen memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan TKA sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik siswa, memberikan akses bagi peserta didik nonformal dan informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta menjadi acuan penjaminan mutu pendidikan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan TKA ini tidak menambah beban bagi siswa, tetapi justru menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan nasional,” tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








