Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, MKD Sebut Korban Hoaks Terkait Video Joget

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, MKD Sebut Korban Hoaks Terkait Video Joget
Foto: Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik setelah menjadi sorotan publik akibat video berjoget yang sempat viral di media sosial.

MKD Nilai Uya Kuya Korban Hoaks

Keputusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan MKD yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, di kompleks parlemen, Jakarta.

MKD menilai bahwa Uya Kuya merupakan korban penyebaran berita bohong atau hoaks, bukan pelaku pelanggaran etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyatakan bahwa video Uya Kuya yang menunjukkan dirinya berjoget di berbagai lokasi tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji DPR RI.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," ujar Imron saat membacakan putusan MKD.

Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD menilai Uya Kuya seharusnya segera memberikan klarifikasi atas video-video yang telah dipelintir menjadi narasi negatif terhadap DPR.

Dampak Publik dan Putusan Akhir

Tidak adanya klarifikasi langsung dari Uya Kuya dinilai memicu kemarahan publik yang berujung pada penjarahan rumahnya oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," ungkap Imron.

Dalam sidang yang sama, MKD juga menyatakan bahwa anggota DPR RI Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

Sebaliknya, tiga anggota DPR RI lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.

Ketiganya tetap dinyatakan nonaktif dari keanggotaan DPR RI, dengan masa nonaktif yang berbeda-beda sesuai dengan keputusan yang telah disahkan.

Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan, yakni 5 November 2025.

Penulis :
Shila Glorya