
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, melakukan pelanggaran kode etik akibat pernyataannya yang dinilai tidak bijak di ruang publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyatakan bahwa sebagai anggota dewan, Sahroni seharusnya menanggapi kritik dari masyarakat dengan lebih bijaksana.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," ungkap Imron Amin.
Pernyataan Sahroni tersebut menjadi viral dan memicu perhatian publik hingga akhirnya diproses oleh MKD sebagai pelanggaran kode etik.
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi berupa nonaktif sementara selama enam bulan dari keanggotaan DPR RI.
Masa nonaktif tersebut dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh Partai NasDem dan selama periode itu Sahroni tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Keputusan Final dan Anggota Lain yang Terlibat
Putusan terhadap Ahmad Sahroni merupakan hasil musyawarah pimpinan dan anggota MKD, dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Selain Sahroni, MKD juga menyatakan bahwa Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif, meskipun masa nonaktif mereka berbeda.
Untuk Eko Patrio, MKD menyebut pelanggaran terkait dengan pembuatan parodi sound horeg yang dianggap tidak etis.
Sementara itu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik.
MKD menyebut bahwa Uya Kuya merupakan korban hoaks sehingga tidak dapat dibebankan pelanggaran, dan Adies Kadir hanya terlibat dalam persoalan wawancara yang tidak melanggar aturan etik.
Dengan putusan ini, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
- Penulis :
- Shila Glorya







