Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Demi Cegah Risiko di Tanah Suci

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Demi Cegah Risiko di Tanah Suci
Foto: Tangkapan layar Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan akan memperketat pemeriksaan kelayakan kesehatan (istithaah) bagi calon jamaah haji, menyusul kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pemeriksaan Ketat untuk Jamaah yang Lebih Siap

Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya jamaah yang benar-benar sehat dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," ungkap Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pengetatan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketentuan baru dari otoritas Arab Saudi mengenai syarat kesehatan haji tahun 2026.

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istithaah

Pemerintah Arab Saudi, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dan Kementerian Kesehatan Saudi, telah menetapkan sejumlah kondisi medis yang dinilai tidak memenuhi kriteria istithaah.

"Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci," ia mengungkapkan.

Kondisi yang tidak memenuhi syarat antara lain:

  • Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin
  • Gagal jantung berat
  • Penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus
  • Kerusakan hati berat

Selain itu, beberapa kondisi lainnya yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat meliputi:

Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas

  • Lansia dengan demensia
  • Kehamilan berisiko tinggi terutama di trimester ketiga
  • Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah

"Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat," tambah Irfan Yusuf.

Calon jamaah dengan kondisi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan berpotensi tidak lolos dalam proses pemeriksaan di Indonesia.

Bahkan, jika berhasil lolos dari pemeriksaan dalam negeri, mereka masih berisiko ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi saat pemeriksaan lanjutan di Tanah Suci.

Penulis :
Shila Glorya