
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dengan menyita 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dilakukan terhadap tiga orang tersangka berinisial SB, WC, dan ED yang diduga membawa narkotika dari luar Kalimantan Selatan ke Banjarmasin melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Banjarmasin pada Rabu, 5 November 2025.
Dua Penangkapan Berbeda Dalam Dua Hari
Pengungkapan pertama dilakukan oleh tim Subdit 2 yang dipimpin Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksana pada 31 Oktober 2025.
Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial SB dan WC ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27.042,68 gram sabu dan 24.928 butir ekstasi yang dibawa menggunakan mobil.
Pengungkapan kedua dilakukan sehari setelahnya, 1 November 2025, oleh tim Subdit 3 yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Harri Sistriawan.
Tersangka ED ditangkap di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti berupa 17.489,97 gram sabu.
Terhubung ke Jaringan Fredy Pratama dan Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka diketahui berasal dari luar Kalimantan, yakni Lampung, Bojonegoro (Jawa Timur), dan Pekanbaru (Riau).
Mereka dikendalikan oleh jaringan narkotika Fredy Pratama untuk menyuplai narkoba ke wilayah Kalimantan.
"Total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi yang disita itu jika diuangkan mencapai Rp91,7 miliar," ungkap Baktiar.
Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram dan ekstasi Rp1 juta per butir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat.
"Memberantas narkoba adalah tugas kita bersama, polisi tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya







