
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM, bukan melemahkannya.
Dalam paparannya, Pigai menyebut revisi UU HAM akan memberikan sejumlah kewenangan baru kepada Komnas HAM yang sebelumnya tidak dimiliki, seperti penyidikan, pemanggilan, penuntutan, pemberian amicus curiae (pertimbangan hukum di pengadilan), dan rekomendasi yang bersifat mengikat.
"Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ," ungkapnya.
Komnas HAM Akan Bisa Lakukan Penyidikan dan Pemanggilan Paksa
Salah satu penguatan utama adalah penambahan kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM, yang selama ini belum dimiliki lembaga tersebut.
Kewenangan ini memungkinkan Komnas HAM menunjuk penyidik ad hoc untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang serius.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus yang sedang ditangani.
Pigai menyebutkan, "Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan."
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM nantinya akan memiliki sifat mengikat atau binding.
"Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," ia mengungkapkan.
Fungsi Pengaduan Tidak Dihapus, Komnas HAM Tetap Independen
Pigai membantah tudingan bahwa revisi UU HAM akan menggerus independensi Komnas HAM atau menghapus kewenangan penting yang sudah dimiliki.
Ia menegaskan bahwa pasal terkait fungsi penerimaan dan penanganan pengaduan oleh Komnas HAM tidak masuk dalam daftar pasal yang direvisi.
"Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Pigai, fungsi Komnas HAM untuk menerima laporan masyarakat tetap utuh dan tidak akan diubah oleh revisi undang-undang.
Ia menyimpulkan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat Komnas HAM secara struktural dan fungsional agar lebih efektif dalam menjalankan mandat perlindungan HAM di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick






