Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tangkap Aktor Utama Sindikat Pembalakan Liar di Kalimantan Timur, Gunakan Dokumen Palsu Kirim Ratusan Kayu Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Tangkap Aktor Utama Sindikat Pembalakan Liar di Kalimantan Timur, Gunakan Dokumen Palsu Kirim Ratusan Kayu Ilegal
Foto: (Sumber: Tersangka MN (tengah) yang membuat dokumen palsu untuk membawa ratusan kayu olahan ilegal di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Samarinda, Kaltim, Rabu (5/11/2025) ANTARA/HO-Kemenhut.​​​​​​)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap salah satu aktor utama dalam kasus pembalakan liar yang menggunakan dokumen palsu untuk mengirim ratusan kayu olahan ilegal dari Berau ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku bernama MN berhasil ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa, 4 November 2025.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

"Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," ujarnya.

Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Barang Bukti Disita

MN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup, dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Dari tangan MN, penyidik menyita satu unit laptop dan sebuah flashdisk yang digunakan untuk membuat dokumen palsu berupa SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu).

MN memalsukan dokumen dengan cara mengunduh SKSHHK dari sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) daring, lalu mengubah berbagai data di dalamnya.

Perubahan yang dilakukan mencakup tanggal pengeluaran dokumen, asal dan tujuan pengiriman kayu, identitas alat angkut, serta jenis, jumlah, dan volume kayu agar tampak seperti dokumen resmi.

Untuk meyakinkan pihak berwenang, pelaku juga menempelkan hasil pindai tanda tangan pejabat penerbit ke dalam dokumen tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka P pada 31 Mei 2025 oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur saat mengangkut kayu ilegal dengan dokumen palsu.

Komitmen Penegakan Hukum dan Harapan untuk Tata Kelola Hutan

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini.

"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, serta Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Saya optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tata kelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan kedepannya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tegas terhadap pembalakan liar diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.

Langkah ini juga bertujuan mencegah pemanfaatan hasil hutan secara ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan dan merugikan negara secara ekonomi maupun ekologis.

Penulis :
Ahmad Yusuf