Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Pencuri Mobil L300 Lintas Provinsi Terungkap, Enam Pelaku Ditangkap Polda Banten

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sindikat Pencuri Mobil L300 Lintas Provinsi Terungkap, Enam Pelaku Ditangkap Polda Banten
Foto: (Sumber: Sindikat jaringan pencuri kendaraan spesialis pikap Mitsubishi L300 yang beroperasi lintas provinsi beserta barang bukti kejahatan ditampilkan di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap jaringan pencuri kendaraan bermotor jenis pikap Mitsubishi L300 yang telah beroperasi lintas provinsi sejak tahun 2018.

Sebanyak enam pelaku dari dua kelompok berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di 46 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, Bogor, dan sebagian wilayah Polda Metro Jaya.

Dua Kelompok Beraksi Sejak 2018

“Dari kelompok pertama ada tiga orang pelaku dan kelompok kedua juga tiga orang. Masih ada empat orang DPO yang terdiri atas dua dari kelompok pertama dan dua dari kelompok kedua,” ungkapnya.

Kelompok pertama terdiri atas ZA (57), KD (50), dan AZ (43), yang beraksi dengan cara merusak kunci mobil lalu menyalakannya menggunakan soket kabel.

“Mereka menggunakan alat penghilang sinyal GPS agar kendaraan tidak terlacak, kemudian menjualnya ke Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual dalam bentuk suku cadang,” ujarnya.

Sementara itu, kelompok kedua beroperasi di jalur Jasinga–Rangkasbitung–Pandeglang dan terdiri atas MA (40), NB (22), serta AY (23).

Saat hendak ditangkap, dua pelaku menodongkan senjata ke arah petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan berhasil melumpuhkan mereka.

“Para pelaku mengaku telah mencuri sekitar 30 kali di berbagai wilayah, termasuk Lebak dan Tangerang,” kata Dian.

Kelompok pertama mengakui 16 tempat kejadian perkara, sedangkan kelompok kedua mengakui 30 TKP.

Spesialis Mobil L300 dan Gunakan Alat Jammer

Para pelaku diketahui menargetkan kendaraan Mitsubishi L300 dan truk ringan yang diparkir di permukiman, toko, serta kawasan industri.

“Para pelaku ini spesialis mencuri mobil L300. Mereka beraksi sejak 2018 sampai 2025 dengan modus merusak gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci T serta menonaktifkan GPS dengan alat jammer,” jelas Dian.

Hasil kejahatan dijual ke wilayah Jawa Timur dan Bogor untuk dipreteli menjadi suku cadang.

“Kendaraan hasil curian dijual variatif antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit dan dibagi rata ke anggota kelompok masing-masing sebesar Rp3 juta sampai Rp7 juta per orang,” tambahnya.

Polisi menindak tegas karena salah satu pelaku menodongkan senjata airsoft gun yang menyerupai senjata api.

“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.

Dian menambahkan bahwa para pelaku memilih mobil L300 karena memiliki nilai jual tinggi dan mudah dijual kembali.

“Mereka ini spesialis L300 karena harganya paling mahal dan cepat laku di pasaran. Setelah dicuri, kendaraan dikirim ke Jawa Timur dan Bogor untuk dipreteli,” ungkapnya.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Himbau Korban Melapor

Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu mengamati lokasi target.

“Setiap kelompok memiliki tim pengintai. Saat beraksi, mereka saling mengawal. Kelompok pertama menggunakan mobil Sigra, kelompok kedua memakai sepeda motor,” ujar Dian.

“Sekali beraksi bisa dua unit kendaraan, rata-rata dilakukan saat subuh,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit truk diesel, sepeda motor, senjata airsoft gun, 15 kunci T, serta alat jammer GPS.

“Modusnya merusak pagar, membobol pintu mobil, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu. Kami terus memburu pelaku lain yang masih buron,” ucap Dian.

Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan jenis L300 atau truk ringan agar segera melapor ke Polda Banten.

“Para pelaku sudah mengakui 46 TKP di wilayah Banten dan sekitarnya. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengonfirmasi kepada kami,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan