Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamen UMKM Ancam Cabut Kuota KUR untuk Lembaga Penyalur yang Masih Wajibkan Agunan di Bawah Rp100 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamen UMKM Ancam Cabut Kuota KUR untuk Lembaga Penyalur yang Masih Wajibkan Agunan di Bawah Rp100 Juta
Foto: Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza diwawancarai awak media di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi bahkan mencabut kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi lembaga penyalur yang masih mewajibkan agunan untuk kredit di bawah Rp100 juta.

Pernyataan ini disampaikan Helvi dalam rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 wilayah regional Jawa II, Bali, dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Kamis.

"Apakah lembaga penyalur itu akan diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main," ungkapnya.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang seringkali kesulitan mengakses pembiayaan tanpa agunan.

Evaluasi Ditujukan untuk Lembaga Penyalur KUR yang Bandel

Helvi menjelaskan bahwa lembaga penyalur KUR harus mampu menilai kelayakan usaha calon debitur tanpa bergantung pada jaminan, dengan mempertimbangkan skala usaha serta riwayat pembiayaan sebelumnya.

Ia memberikan catatan khusus kepada seluruh lembaga penyalur KUR yang hadir, termasuk perbankan, koperasi simpan pinjam, dan perusahaan pegadaian.

"Nilai kredit Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan," tegas Helvi.

Meski aturan tersebut telah jelas, Helvi mengakui masih ada lembaga penyalur yang memaksakan agunan dengan alasan calon debitur merupakan pelaku usaha baru atau nilai kredit yang diajukan tergolong tinggi.

"Jadi banyak faktor. Ada juga bank yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati," ia mengungkapkan.

Teguran Telah Diberikan dan Pemerintah Akan Terus Awasi

Pernyataan Helvi mendapat sambutan positif dari para direksi lembaga penyalur yang turut hadir dalam rapat.

Sebagai tindak lanjut, para direksi tersebut telah mengeluarkan teguran tertulis kepada kantor cabang masing-masing yang masih melanggar ketentuan.

Penegasan Helvi ini juga merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi terhadap kasus debitur UMKM yang dipersulit dalam mengakses KUR.

Langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah untuk memastikan akses pembiayaan yang adil dan tidak diskriminatif bagi pelaku UMKM.

Penulis :
Arian Mesa