Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rektor Universitas Pancasila Hadiri RDPU Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tegaskan Komitmen Akademik dalam Reformasi Hukum

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rektor Universitas Pancasila Hadiri RDPU Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tegaskan Komitmen Akademik dalam Reformasi Hukum
Foto: Rektor Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid (ketiga dari kiri) ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU KUHAP (sumber: Humas UP)

Pantau - Rektor Universitas Pancasila (UP), Adnan Hamid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna.

Dalam kegiatan tersebut, Rektor UP menegaskan pentingnya keterlibatan dunia akademik dalam proses legislasi nasional.

"Partisipasi Universitas Pancasila dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas regulasi nasional," ungkapnya.

Komitmen Akademik dan Harapan terhadap Regulasi Humanis

Rektor UP menyampaikan harapan agar kolaborasi antara dunia akademik dan legislatif dapat menghasilkan RUU KUHAP yang lebih komprehensif dan humanis.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus sejalan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai Pancasila.

"Kegiatan ini sebagai wujud dari komitmen tri darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan KUHAP," ujarnya.

Dengan semangat kolaborasi, ia berharap RUU KUHAP yang disusun dapat menjadi dokumen hukum yang implementatif dan mendukung supremasi hukum di Indonesia.

Partisipasi Aktif Tim Universitas Pancasila

Agenda RDPU ini menjadi ajang untuk menerima masukan dari pakar dan akademisi, termasuk dari Universitas Pancasila.

Kehadiran UP dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dari perguruan tinggi dalam pembentukan regulasi nasional.

Dalam forum tersebut, Rektor UP didampingi oleh Prof. Agus Surono, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum sekaligus Ketua Tim Perancangan Masukan KUHAP.

Turut hadir pula Dr. Ella Silvia yang menjabat sebagai Direktur Hukum dan Kesekretariatan Universitas Pancasila.

Tim dari UP secara aktif memberikan pandangan akademik dan rekomendasi substantif untuk memperkuat dasar hukum serta efektivitas pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick