Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI Dukung Penguatan KIHT, Strategi Baru Atasi Rokok Ilegal Lewat Pembinaan Pelaku Usaha

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi XI Dukung Penguatan KIHT, Strategi Baru Atasi Rokok Ilegal Lewat Pembinaan Pelaku Usaha
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kanan) ditemui awak media di depan Kantor Kementerian Keuangan seusai turun dari mobil pribadinya bersama Misbakhun di Jakarta, Senin 27/10/2025 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat peran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai strategi pembinaan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai penguatan KIHT sebagai langkah yang lebih konstruktif dan berkelanjutan dibanding pendekatan represif semata.

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil di sektor rokok yang sebenarnya ingin beroperasi secara legal namun menghadapi hambatan berupa kurangnya akses dan minimnya pendampingan.

"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka," ungkapnya.

Pendampingan KIHT untuk Integrasi Usaha

Misbakhun menjelaskan bahwa melalui pendampingan dan integrasi dalam KIHT, para pelaku rokok ilegal dapat diarahkan untuk masuk ke dalam sistem legal yang lebih tertata.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan," ia mengungkapkan.

Optimalisasi KIHT dianggap sebagai instrumen penting untuk pembinaan industri hasil tembakau, terutama dengan menyediakan fasilitas produksi legal, pendampingan teknis, dan lingkungan usaha yang terpusat.

"KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar," jelas Misbakhun.

Peran Bea Cukai dan Program Pemberdayaan

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

"Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri," tegasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (2/10) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan program pemberdayaan bagi pengusaha kecil yang selama ini memproduksi dan memasarkan rokok ilegal.

Program tersebut bertujuan menciptakan pasar yang adil dan terstruktur bagi industri rokok nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Penulis :
Leon Weldrick