Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Mark Up Klaim JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Fakta di DPRD

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Mark Up Klaim JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Fakta di DPRD
Foto: Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan, Dinkes, dan 14 rumah sakit di lantai 3 DPRD Jember, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Zumrotun Solichah)

Pantau - Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi atau menaikkan (mark up) klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan.

Pengungkapan Kasus oleh BPJS Kesehatan

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan 14 rumah sakit yang digelar di lantai 3 gedung DPRD Jember pada Kamis, 6 November 2025.

"Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu. Kami sudah selesai melakukan sesuai kewenangan BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Menurut Yessy, BPJS Kesehatan telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019, termasuk memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan yang mengatur penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dalam sistem klaim JKN.

Ketiga rumah sakit yang terlibat juga telah menyetujui pengembalian kerugian negara sesuai nilai temuan dari petugas BPJS Kesehatan.

Pengembalian uang klaim yang tidak sesuai telah dimulai pada awal November 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga Desember 2026.

Saat ditanya mengenai total nilai kecurangan, Yessy menolak menyebutkan angka tersebut dengan alasan kode etik yang berlaku dalam penanganan kasus fraud.

DPRD Jember Minta Rumah Sakit Lain Waspada

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menyatakan bahwa rapat tersebut dilakukan untuk mencegah agar praktik serupa tidak terjadi di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap 14 rumah sakit merupakan langkah antisipatif dan bentuk pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program JKN di wilayah Jember.

Dalam rapat tersebut, seluruh rumah sakit yang hadir menyatakan sepakat menjalankan kewajiban program JKN sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara di masa depan.

" Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019," tambah Yessy dalam kesempatan berbeda.

Penulis :
Leon Weldrick