
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Rahma Noviarini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 14.37 WIB.
Rahma Noviarini diketahui memiliki dua jabatan yakni sebagai Bendahara KONI Kota Madiun dan Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” kepada para jurnalis di Jakarta.
Selain Rahma Noviarini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama.
Saksi tersebut antara lain US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun.
KPK turut memanggil SK selaku Direktur CV Mutiara Agung.
RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun juga diperiksa sebagai saksi.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
HPI selaku pihak swasta masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.
AP selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi di Kota Madiun.
Pada tanggal yang sama KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian pada 20 Januari 2026 KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut.
Tiga tersangka itu yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Dua Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menyampaikan terdapat dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
- Penulis :
- Arian Mesa








