
Pantau - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai barang milik negara berupa tanah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang selama ini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali.
Objek pinjam pakai berupa tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan seluas 50 meter persegi, yang tercatat sebagai aset milik negara milik Sekretariat Jenderal MPR RI.
Aset ini sudah lama digunakan untuk pelayanan kesehatan, yang awalnya difungsikan sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) berdasarkan Keputusan Sekretaris Umum MPRS No. 081/7SM/71.
"BKIA ini kemudian beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Keberadaan Puskemas Pembantu tentu sangat membantu keluarga besar pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan warga yang tinggal di Kelurahan Cilandak Barat," ungkap Siti Fauziah.
Penandatanganan Jadi Tindak Lanjut Temuan BPK
Siti Fauziah menjelaskan bahwa aset tersebut sempat tercatat ganda sebagai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Tapi, temuan pencatatan ganda atas aset tanah dan bangunan sudah ditindaklanjuti dengan koreksi hapus pencatatan tanah dan bangunan tersebut pada akhir tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ia mengungkapkan.
Temuan lainnya adalah penggunaan aset tanpa perjanjian resmi antara Sekretariat Jenderal MPR dan Pemprov DKI Jakarta.
"Karena itu, penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, yang sejak tahun 2020 terus menjadi temuan, dan terus terang cukup mengganggu Sekretariat Jenderal MPR dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya bersyukur, berkat niat baik kita bersama, pada hari ini kita dapat menuntaskan persoalan yang selama ini selalu saja menjadi temuan BPK," jelasnya.
Perjanjian ini berlaku sampai Desember 2025.
"Kesepakatan ini tentu saja tidak kaku. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tersedia tempat yang baru guna melanjutkan pelayanan terhadap masyarakat, pintu kami selalu terbuka untuk mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian pinjam pakai," ujar Siti Fauziah.
Komitmen Pemprov DKI Terhadap Layanan Kesehatan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini.
"Ini sangat bermakna dan bermanfaat sekali bagi masyarakat di sekitar Komplek MPR Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak. Warga masyarakat di situ memang betul-betul membutuhkan fasilitas Puskesmas," katanya.
Marullah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan sebagai bagian dari kebutuhan dasar warga.
"Sejak tahun 1971 Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan MPR RI untuk dapat memanfaatkan aset lahan dan bangunannya sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak, yang kemudian menjadi Puskesmas Pembantu di Cilandak Barat," jelasnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut demi mendukung pelayanan publik di bidang kesehatan.
"Harapan kami, MPR dapat melanjutkan kerja sama atas pemanfaatan aset lahan dan bangunan sebagai Puskesmas Pembantu dalam rangka menunjang pelayanan publik di bidang kesehatan bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







