
Pantau - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli serta pengawas internal dan eksternal.
Penyidikan Libatkan Ahli Berbagai Bidang
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," ungkap perwakilan dari Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, penyidik melibatkan sejumlah ahli di bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Wasidik, Propam, dan Bidang Hukum (Bidkum).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan pendekatan ilmiah.
Bukti Asli UGM dan Pemecahan Dua Klaster Tersangka
Penyidik telah menyita 723 item barang bukti dalam kasus ini.
Salah satu barang bukti penting yang disita adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang membuktikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas pihak kepolisian.
Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Kelima orang ini dikenakan pasal-pasal: Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
- Penulis :
- Aditya Yohan







