
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk melakukan rangkaian pemeriksaan terkait OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sugiri Sancoko setelah dilakukan pemeriksaan awal.
Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang diamankan KPK dalam OTT sepanjang tahun 2025.
Sugiri menjadi pihak ketujuh yang ditangkap dalam operasi serupa oleh KPK sejak awal tahun.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang Tahun 2025
Sepanjang 2025, KPK telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk yang terbaru terhadap Bupati Ponorogo.
OTT pertama berlangsung pada Maret 2025 dan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Pada Juni 2025, OTT kedua dilakukan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
OTT ketiga terjadi pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar, menyasar dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
KPK kembali melakukan OTT keempat di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
OTT kelima dilaksanakan pada 20 Agustus 2025 dan menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3.
OTT keenam dilakukan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Status Hukum Masih Menunggu Pemeriksaan
Hingga berita ini diturunkan, status hukum Sugiri Sancoko masih belum ditentukan.
KPK menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah masa pemeriksaan awal 1x24 jam selesai dilakukan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







