
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemberian hukuman fisik kepada murid di seluruh sekolah di wilayah tersebut.
Gubernur Tegas Larang Hukuman Fisik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pemberlakuan hukuman fisik kepada murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum", ungkapnya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa guru dapat mengalihkan bentuk hukuman menjadi aktivitas yang mendidik dan tidak membahayakan siswa.
Beberapa contoh hukuman mendidik yang dianjurkan antara lain membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lainnya.
Langkah ini diambil menyusul insiden yang terjadi di salah satu SMP di Subang, di mana seorang guru memberikan hukuman tamparan kepada siswa dan memicu konflik dengan orang tua murid.
200 Pengacara Disiapkan dan Aturan Baru bagi Orang Tua
Untuk mendukung perlindungan hukum terhadap guru, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa telah disiapkan sekitar 200 pengacara di Jawa Barat guna memberikan pendampingan hukum bagi guru SMA dan SMK yang menghadapi persoalan hukum.
"Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum", ia mengungkapkan.
Pemerintah Provinsi juga mengambil langkah lebih jauh dengan mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Jika siswa tidak bersedia mematuhi aturan dan sanksi yang berlaku, maka pihak sekolah berhak mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya.
Langkah-langkah ini diambil untuk membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab dan berlandaskan aturan hukum di lingkungan sekolah di Jawa Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







