
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemberian 1,4 juta hektare hutan kepada masyarakat adat sebagai bukti komitmen Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat.
Pernyataan disampaikan dalam Climate Summit di Belem, Brasil, pada Kamis, 6 November 2025, dan menurut Menhut, langkah ini mencerminkan kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.
Komitmen tersebut diumumkan secara resmi oleh Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menyatakan pengakuan dan alokasi hutan adat akan dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun.
Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmen ini secara resmi di awal tahun 2025.
Pada 4 November 2025, Menhut menjelaskan bahwa Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat sejak Maret 2025, sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk mengakui hutan adat seluas 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029.
Pengakuan hutan adat tidak hanya sebagai penghormatan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga efektif menurunkan laju deforestasi, terbukti dari data SOIFO 2024 yang menunjukkan penurunan 30–50 persen.
- Penulis :
- Aditya Yohan






