
Pantau - Bripda Waldi Aldiyat, anggota Polres Tebo, Jambi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kabupaten Bungo, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat malam, 7 November 2025.
Putusan Sidang dan Pelanggaran Kode Etik
Sidang dipimpin oleh AKBP Pendri Erison dan menyatakan Bripda Waldi telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar ketentuan etik dan hukum internal kepolisian.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sidang dihadiri oleh delapan saksi, termasuk empat anggota Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat korban.
Komitmen Polda Jambi Tegakkan Disiplin
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap personel yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.
Keputusan PTDH terhadap Bripda Waldi Aldiyat sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi perilaku menyimpang di dalam tubuh kepolisian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







