
Pantau - Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo menyusul penetapan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi.
Langkah Cepat Hindari Kekosongan Jabatan
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyatakan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan kepemimpinan daerah dan menjamin kelangsungan pelayanan pemerintahan.
Selain jabatan bupati, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga kosong setelah Agus Pramono turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sesuai ketentuan, masa jabatan penjabat sementara (Pjs) Sekda maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali.
Aturan yang menjadi dasar penugasan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
DPRD Jaga Stabilitas, KPK Tetapkan Empat Tersangka
DPRD Ponorogo menyatakan tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkungan eksekutif dan akan fokus menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek berinisial SC.
Penanganan hukum oleh KPK masih berlangsung, sementara Pemkab Ponorogo akan menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Lisdyarita.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








