
Pantau - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyatakan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan keputusan resmi negara yang tidak perlu lagi diperdebatkan.
Keputusan Final dan Pengakuan atas Kontribusi
Jusuf Kalla menegaskan bahwa setelah pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, masyarakat harus menerima keputusan tersebut sebagai kenyataan, meskipun tidak semua orang sempurna.
"Setiap orang memiliki kekurangan, dan tidak ada yang sempurna," ungkapnya.
Ia menilai bahwa pada masa kepemimpinan Soeharto, pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 7 hingga 8 persen, sebuah capaian yang sulit diraih pada masa-masa berikutnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga memiliki visi untuk mengejar tingkat pertumbuhan ekonomi seperti yang pernah dicapai pada era Soeharto.
Penilaian Jasa Tokoh Berdasarkan Kontribusi dan Kesalahan
Jusuf Kalla menyebut bahwa setiap tokoh memiliki kontribusi bagi bangsa dan negara, dan penilaian terhadap jasa seseorang dapat dianalogikan dengan konsep amal dan dosa dalam ajaran agama.
"Jika kontribusi lebih besar dari kesalahan, maka layak diapresiasi," ia menyatakan.
Soeharto secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Plakat dan dokumen penganugerahan diserahkan secara langsung kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), dalam sebuah prosesi di Istana Negara.
Tutut didampingi oleh adiknya, Bambang Trihatmodjo, dalam acara penyerahan tersebut.
Soeharto menerima gelar Pahlawan Nasional di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik atas jasa dan perannya sejak masa kemerdekaan hingga kepemimpinannya selama lebih dari tiga dekade.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








