
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan transportasi gratis bagi masyarakat kelompok menengah dengan penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
Kebijakan ini tetap dilaksanakan meskipun subsidi transportasi umum di Jakarta saat ini cukup besar, yaitu mencapai lebih dari Rp9.000 per penumpang.
Pramono Anung Wibowo menyatakan kebijakan tersebut tetap dijalankan karena mendapat dukungan penuh dari pihak Balai Kota.
"Pemerintah tidak hanya memperhatikan kelompok berpenghasilan rendah, tetapi juga masyarakat menengah," ungkapnya.
Kriteria Penerima dan Cara Pendaftaran
Masyarakat yang dapat menerima manfaat ini adalah warga DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta, atau Rp6.206.275 per bulan pada 2025.
Selain itu, calon penerima manfaat harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta berdasarkan NIK atau KTP.
Pemprov DKI membuka pos pendaftaran di sekitar Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat serta setiap hari Minggu saat kegiatan Car Free Day.
"Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan 15 golongan lainnya yang sudah mendapat layanan transportasi gratis," ia mengungkapkan.
Kartu layanan ini berlaku sesuai masa aktif kepemilikan kartu dan data akan diperbarui setiap enam bulan.
Subsidi Besar Tak Halangi Layanan Gratis
Meski subsidi per penumpang telah mencapai angka tinggi, kebijakan ini tetap dilanjutkan karena dianggap strategis dalam mendukung mobilitas warga.
Pramono menegaskan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor swasta juga berhak mengakses program ini.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya inklusif pemerintah dalam memastikan akses transportasi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








