Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Keuangan Dorong Daerah Percepat Belanja APBD Demi Selaraskan Pembangunan Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri Keuangan Dorong Daerah Percepat Belanja APBD Demi Selaraskan Pembangunan Nasional
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 23/10/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-662/MK.08/2025 kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Purbaya menekankan pentingnya penguatan langkah percepatan belanja daerah secara harmonis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung program pembangunan.

Ia menegaskan bahwa arahan tersebut juga bertujuan mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat dan daerah memiliki keselarasan dalam pelaksanaan berbagai program prioritas.

Realisasi Belanja Menurun, Dana Mengendap di Perbankan

Berdasarkan pemantauan Kementerian Keuangan hingga September 2025, realisasi belanja daerah tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu yang telah ditetapkan.

Namun, lambatnya penyerapan anggaran di tingkat daerah berdampak pada meningkatnya simpanan dana pemerintah daerah di sektor perbankan.

Bank Indonesia mencatat bahwa per 30 September 2025, dana simpanan pemda di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.

Empat Arahan Khusus untuk Kepala Daerah

Menanggapi kondisi tersebut, Purbaya memberikan empat arahan strategis kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Pertama, percepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

Kedua, segera penuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek-proyek pemerintah daerah.

Ketiga, manfaatkan dana simpanan yang ada di perbankan untuk membiayai program dan proyek pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Keempat, lakukan pemantauan secara rutin—baik mingguan maupun bulanan—terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemerintah daerah di perbankan hingga akhir tahun 2025.

Purbaya menambahkan bahwa hasil pemantauan ini akan dijadikan dasar dalam proses evaluasi penyusunan anggaran tahun 2026.

Langkah ini dilakukan agar kinerja fiskal pemerintah daerah semakin selaras dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Penulis :
Leon Weldrick