
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat serta memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di tingkat daerah.
Pembentukan kantor baru ini didasarkan pada Surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dengan penambahan tersebut, total kantor imigrasi di Indonesia kini berjumlah 151 unit.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa kehadiran kantor-kantor baru ini akan meningkatkan pemerataan pelayanan serta efektivitas pengawasan, khususnya di wilayah yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru
Berikut daftar lengkap kantor imigrasi yang baru dibentuk:
- Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
- Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Kantor-kantor ini juga akan memperkuat layanan bagi warga negara asing, termasuk pengurusan izin tinggal dan penanganan pelanggaran keimigrasian.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik, pengawasan, serta sinergi antarlembaga guna mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







